Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA
Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis dan Penyusunan Program Foker LSM Papua Tahun 2013 - 2018 yang berlangsung di Hotel Numbay, Angkasa - Jayapura, mulai tanggal 4 Maret s/d 8 Maret 2013 telah berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan.

Senin, 09 Juli 2012

Mega Proyek MIFEE Kembali Disorot

(sumber : http://sorpatom.wordpress.com/2012/07/09/mega-proyek-mifee-kembali-disorot/#more-198)

Jayapura :  Mega Proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Kabupaten Merauke, Papua, kembali disoroti oleh mahasiswa Merauke dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setelah lama tenggelam. Pembahasan soal proyek raksasa itu berlangsung di Asrama Maro di Padang Bulan, Jayapura, Rabu, 4 Juli 2012.
Dari pantauan tabloidjubi.com, pertemuan itu dipandu oleh Diana Gebze sebagai moderator. Selanjutnya, pemateri dalam pertemuan itu yakni koordinator divisi advokasi lingkungan dan Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) Foker LSM Papua Abner Mansai, mantan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Papua Matius Murib, dan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kampung Kaiburse, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Paulus Samkakai.
Diawal pembahasan itu, Diana Gebze menjelaskan, pertemuan ini dilakukan untuk menggali informasi soal perkembangan terakhir dari mega proyek MIFEE. Dari informasi itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang harus diusulkan untuk menindak lanjuti perkembangan proyek raksasa itu. Selain rekomendasi, ada rumusan tindakan yang bakal dilakukan nanti.
“Dari diskusi ini, saya harap ada rekomendasi-rekomendasi yang dapat diusulkan untuk diperjuangkan kedepan. Selain itu, langkah-langkah apa yang akan digalakan nanti,” tutur Diana diawal diskusi sekaligus shering dengan Mahasiswa Merauke tentang MIFEE di Asrama Maro di Abepura, Rabu (4/7). Pembicara pertama, Paulus Samkakai menyatakan, sebenarnya, masyarakat pemilik lahan menolak kehadiran MIFEE. Namun, pemerintah memaksa masyarakat untuk menerimanya.
Saat ini, kata dia, masyarakat dirugikan. Mereka telah kehilangan mata pencahariannya sehari-hari. Semisal, memangkur sagu. Sagu disekitar lahan MIFEE kering. Hal ini dipicu oleh penggalian drainaise yang dilakukan oleh pemerintah. “Sekarang, sagu-sagu yang ada di kampung Kaiburse dan beberapa kampung lainnya kering karena kena air garam (air laut) yang masuk lewat drainaise yang dibuat,” ungkapnya.
“Waktu saya ke Merauke lalu mengunjungi beberapa kampung yang lahannya digunakan oleh MIFEE, hampir semua masyarakat dikampung-kampung itu menolak kehadiran MIFEE. Tapi, tidak tau bagaimana sampai bisa beroperasi,” kata Koordinator Divisi Advokasi Lingkungan dan Pengembangan Sumber Daya Alam (PDSA) Foker LSM Papua, Abner Mansai.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Matius Murib mengatakan, terkait MIFEE, sebenarnya tak ada aturan yang kuat untuk memproteksi masyarakat setempat selaku pemilik lahan. Menurutnya, informasi yang didapat saat dirinya masih menjabat sebgai wakil ketua Komnas HAM perwakilan Papua, ada sekitar 37 investor yang sedang melirik Merauke. Kebanyakan perusahaan adalah perusahaan kelapa sawit. “Ini informasi yang kami dapat saat kami lakukan pemantauan di Merauke,” katanya.
Bagi Matius, MIFEE tak bisa dibicarakan oleh satu pihak namun semua pihak harus ikut berperan. Baik mahasiswa, pejabat pemerintah dan aktivis LSM. “Semua pihak harus angkat bicara soal MIFEE. Tidak bis beberapa orang membicarakan masalah ini,” tuturnya.
Diskusi sekaligus shering dengan mahasiswa tentang mega proyek MIFEE ini berlangsung sehari di Asrama Maro. Diujung diskusi sekaligus shering itu, Diana Gebze menyimpulkan tiga hal yang harus dilakukan kedepan. Kesimpulan pertama, harus ada forum ilmiah yang digelar. Kedua, ada audiens dengan instansi terkait. Terakhir, konsolidasi disetiap basis-basis yang ada disetiap kampung.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan (BKPMDP) Pemerintah Kabupaten Merauke, 32 perusahaan yang telah mendapat izin prinsip akan bergerak pada beberapa sektor. Sektor kelapa sawit (316.347 Ha, Perkebunan Tebu (156.812), perkebunan Jagung (97.000 Ha), Areal HTI (973.057,56 Ha, areal tanaman pangan (69.000 Ha), pengolahan kayu serpih (2.818 Ha) dan Areal Pembangunan Dermaga (1.200 Ha). Total keseluruhan izin yang sudah dikeluarkan sebesar 1.616.234,56 Ha.
32 perusahaan yang akan masuk dalam proyek MIFEE antara lain, Wilmar, Sinarmas, Bakrie Sumatera Plantation, Medco, Bangun Cipta Sarana dan Artha Graha. Wilmar sendiri mendapat alokasi areal seluas 200.000 hektar. Padahal dalam Cetak Biru Roadmap Swasembada Gula Nasional 2010-2014, Wilmar hanya membutuhkan areal seluas 10.000 hektar dengan kebutuhan tambahan areal 10.000 hektar dan kapasitas pabrik 8000 ton perhari.***

Kamis, 22 Maret 2012

Foker LSM Papua Kecam Rencana Penggunaan UU Terorisme di Papua


(sumber berita : http://kbrpapua.wordpress.com/2012/12/21/foker-lsm-papua-kecam-rencana-penggunaan-uu-terorisme-di-papua/#more-535 )

 (Jakarta) Forum Kerjasama –Foker LSM Papua menilai penerapan Undang-undang Terorisme di Papua justru akan memperburuk kondisi di tanah Papua ini. Ini menyusul rencana Kepolisian Indonesia menerapkan Undang-undang Terorisme untuk menjerat pelaku kekerasan di Papua. Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Septer Manufandu menilai, seharusnya penanganan masalah di Papua lewat jalur dialog.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk duduk bersama dengan warga negaranya yang ada di Papua untuk mencari solusi terbaik. Bukan kemudian  menggunakan alat-alat negara yang tidak proposional di tempat yang tidak benar yang kemudian melahirkan persoalan baru. Menurut saya ada suatu hal yang krusial yang berkaitan dengan stigma separatis itu. Pelabelan separatis ini, ini kan yang menjadi dasar justifikasi konflik-konflik ini berlangsung. Perbedaan pandangan ini baik yang kemudian melahirkan ketidakpercayaan akibat stigma separatis itu,” ungkap Septer.

Kepolisian selama ini belum pernah menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku aksi kekerasan di Tanah Papua. Namun dua hari lalu, Markas Besar Kepolisian Indonesia mengancam akan menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku kekerasan di Papua. (Ade/Ary)

Selasa, 06 Maret 2012

Foker LSM Papua Minta Pedagang Papua Berjualan di Mall

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=2010)
Jayapura,  (6/11) —Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua di Jayapura meminta Pemerintah Kota Jayapura memfasilitasi pedagang Papua khususnya mama-mama pedagang untuk memasarkan barang dagangannya di mall.
Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Lien Maloali menilai, hingga kini pedagang Papua khsusnya mama-mama pedagang, masih berjualan dimata kaki. “Sampai sekarang pedagang masih berjualan dimata kaki artinya, mereka lebih memilih untuk berjualan didepan emperan toko dan dipinggiran jalan agar setiap orang melewati tempat itu membeli barang dagangannya,” kata Lien kepada tabloidjubi.com, Selasa (6/11).
Solidaritas Pedagang Papua beserta NGO yang fokus terhadap mereka termasuk Foker meminta kepada Pemerintah agar memfasilitas mereka (pedagang) untuk mendapat akses penjualan ke mall yang ada. Dengan demikian, barang dagangannya dapat disuplai ke mall untuk dipasarkan. “Ini terkait dengan status kotamadya,” ujarnya.
Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) berkomitmen mendukug penuh pembangunan pasar dan menyediakan tempat jualan yang layak bagi para pedagang asli Papua khususnya mama-mama pedagang yang belum mendapat tempat. (Jubi/Musa)

Kamis, 02 Februari 2012

Cenderawasih “Ratu-Ratu Surga Yang Kian Merana”

(sumber : http://mepow.wordpress.com/2009/06/10/cenderawasih-ratu2-surga-yang-kian-merana/)


Paradisaea rubra
Populasi burung cenderawasih di tanah Papua terancam punah. Para pekerja proyek jalan dan pengusaha hutan di daerah itu sering memburu burung-burung bernilai jutaan rupiah ini, untuk dijual. Masih ada 11 jenis cenderawasih berkeliaran di 13 kabupaten di Papua, namun belum terdata. Suatu saat populasi cenderawasih diPapua bakal punah. Pasalnya, tidak ada pemeliharaan dan perawatan yang tepat, sementara hutan di Papua dari tahun ke tahun terus dibabat. Selain itu penjualan satwa semakin marak saja.
Misalnya para pekerja proyek jalan dan buruh pengusaha hutan, entah karena gaji kecil atau karena apa, sering tidur di hutan untuk menangkap burung – burung itu. Harganya burung cenderawasih yang sudah mati sampai jutaan rupiah di luar negeri, apalagi masih hidup.
Paradisaea rudolphi
Jenis-jenis cenderawasih yang berkeliaran di hutan belantara Papua ada 11, yakniPtilorii Magnificus di Merauke, Cicinurus Regius di Biak, Cicinnurus Magnificus jarang ditemukan kecuali harus menunggu berhari-hari di hutan, Cicinnurus Respublicajuga jarang ditemukan, Paradisae Minor terbanyak di Nabire dan Manokwari,Paradisae Rubrae di Jayapura, Paradisae Apoda di Manokwari. Jenis terakhir ini lebih besar dan bulu-bulu sayap yang indah dipakai oleh perempuan Papua untuk menghias kepala pada pesta adat. Kemudian Paradisae Reggiana di Timika,Lophorina Superba di Manokwari, Seleucidis Melanoleuca di Jayapura dan Sorong dan Pteridophora Alberti di Timika.Paradisaea decora
Pendataan dan pengawasan burung cenderawasih membutuhkan banyak petugas, banyak dana dan fasilitas pendukung dibutuhkan, dan harus dilakukan serentak, pada waktu yang sama di seluruh daerah. hal ini yang menyebabkan prosespelestarian dan proteksi cenderawasih sangat kurang. Pendataan satwa langka seperti cenderawasih berada di bawah scientific authority, pusat penelitan danpengembangan biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan lembaga-lembaga pemerintah seperti BKSDA dan Taman Nasional.
Cicinnurus regius
Cicinnurus magnificus
Parotia sefilata
Memang terasa sangat berat dan sulit untuk menjaganya tetap lestari tapi apakah pemerintah dan kita akan diam saja??? Mungkin anak cucu kita hanya akan mendengar cerita kita dan melihat foto burung surga ini saja.

Senin, 10 Januari 2011

FOKER LSM PAPUA


(sumber berita : http://www.infid.org/tentang-infid/anggota-infid/foker-lsm-papua/)
Inisiatif pembentukan Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat Papua disingkat FOKER LSM Papua –untuk selanjutnya digunakan sebutan FOKER- muncul dari sebuah putaran diskusi sekelompok aktivis LSM yang memiliki perhatian khusus terhadap berbagai persoalan yang dihadapi di provinsi Papua -ketika itu bernama: provinsi Irian Jaya-. Putaran diskusi mulai digelar sejak awal tahun 1989 dan dilatarbelakangi oleh keluarnya Kebijakan Presiden RI pada tanggal 4 April 1989 tentang pemekaran orientasi pembangunan untuk Indonesia Bagian Timur (IBT).

Kebijakan tersebut telah menciptakan kekhawatiran para aktivis LSM akan terjadinya proses eksploitasi SDA besar-besaran di tanah Papua. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan, mengingat berbagai bukti empirik tentang kecendrungan pembangunan di tanah Papua yang dijalankan pemerintah sebelumnya telah secara sistematis meminggirkan rakyat Papua dari penguasaan di ruang publik dalam aspek politik, ekonomi, social serta budaya. Terlebih, pihak-pihak tersebut juga bercermin terhadap proses ekspolitasi yang sudah terlebih dahulu diterapkan di Kawasan Indonesia Bagian Barat telah melahirkan proses peminggiran terhadap masyarakat lokal.

Para aktivis LSM tersebut memandang bahwa proses pembangunan di Papua, mutlak menuntut peranserta masyarakat, sebagai bagian sentral dan tujuan dari setiap proses pembangunan. Oleh karena itu peranserta masyarakat menjadi faktor esensial dalam strategi pencapaian tujuan pembangunan. Kondisi obyektif menunjukan bahwa“kemiskinan” yang berlangsung selama ini merupakan proses pemiskinan struktural yang disebabkan oleh tiadanya peluang peranserta masyarakat dalam pengambilan keputusan sehingga sangat lemah dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya (alam, sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya) yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Dalam diskusi putaran pertama, dilaksanakan di Jayapura pada tanggal 27-28 Maret 1990 yang diikuti oleh para aktivis LSM di Papua, yaitu: Bambang Widjoyanto dan Budi Setyanto dari LBH Jayapura, Thaha M Al Hamid dari PPM Jayapura, Budi Subiyanto dan Roy Tjiong dari Bethesda Jayapura, SP Morin, Cliff R Marlessy, dan Tony Rahawarin dari YPMD Jayapura, George Aditjondro dari Universitas Satya Wacana Salatiga, Aristides Katoppo dari Suara Pembaharuan Jakarta, Filiks Wambrauw dan Max Prawar dari Klasis Biak Timur, Robby Helwedery dari Mitra Karya Merauke, Zr. Benedicta dari Delsos Keuskupan Asmats, John Nakiaya dari SKP Enarotali, Herman tebay dari Sinepup Wamena, Didimus Tebay dari P5 Moanemani, Max Fofid dari Ysanto Merauke, Max Mahuse dari Yapsel Merauke, M. St. E. Kilmaskossu dari PSL Uncen Manokwari, Maria R Ruwiastuti dari YKPHM Jayapura, Br. The v.d. Broek dari Keuskupan Jayapura.

Hasil diskusi tersebut berkembang mengerucut pada kesepakatan untuk melakukan gerakan bersama, guna mempersiapkan berbagai strategi untuk mendorong pengembangan peranserta rakyat Papua dalam penguasaan berbagai sumberdaya (politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya). Untuk menjalankan strategi tersebut akhirnyamenyepakati untuk membentuk sebuah Tim Kerja (Alert Committee) yang akan mengelola berbagai program dan kegiatan. Program-program yang dimandatkan terhadap Tim Kerja adalah mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang ada di tanah Papua dan melakukan serangkaian kegiatan penyiapan sumber daya manusia untuk melakukan aksi advokasi.

Setelah lebih dari satu tahun berjalan, di Jayapura pada tanggal 28-31 Agustus 1991 dilakukan diskusi putaran kedua untuk melakukan evaluasi terhadap hasil kerja tim kerja tersebut. Berdasarkan evaluasi tersebut, forum diskusi yang diikuti oleh: Bambang Widjoyanto dan Budi Setyanto dari LBH Jayapura, Paul S Baut dari YLBHI Jakarta, Thaha M Al Hamid dari PPM Jayapura, Roy Tjiong dari Bethesda Jayapura, Cliff R Marlessy, dari YPMD Jayapura, Tony Rahawarin dari Delsos Jayapura, S.P. Maryen dari Klasis Biak Timur, Robby Helwedery dari Mitra Karya Merauke, Zr. Benedicta dari Delsos Keuskupan Asmats, John Nakiaya dari SKP Enarotali, Herman Tebay dari Sinepup Wamena, Didimus Tebay dari P5 Moanemani, Max Fofid dari Ysanto Merauke, Max Mahuse dari Yapsel Merauke, Max J Tokede dari PSL Uncen Manokwari, Jacobus Wogim dari YKPHM Jayapura, Br. The v.d. Broek dari Keuskupan Jayapura.

Hasil evaluasi menunjukan bahwa pilihan model dalam bentuk tim kerja dipandang kurang efektif untuk menjalankan berbagai agenda yang dinilai penting. Pada akhirnya pada tanggal 31 Agustus 1991, model Alert Committee ini dirubah menjadi sebuah forum jaringan kerja antar LSM se-Papua. Forum jaringan tersebut kemudian dinyatakan secara formal dalam Statuta yang disepakati juga dengan nama Forum Kerjasama LSM Papua atau disingkat FOKER.

Dengan demikian, secara formal FOKER didirikan oleh: 1). 11 LSM, yaitu LBH Jayapura, YPMD Jayapura, YKPHM Jayapura, YKB Jayapura, PPM Jayapura, Inau Jaunggi Jayapura, YMK Merauke, YASANTO Merauke, YAPSEL Merauke, YP5 Maonamani, Yayasan Rumsram Biak, dan 2). 6 unsur gereja, yaitu Delsos Keuskupan Jayapura, Delsos Keuskupan Asmat, Delsos Keuskupan Merauke, Delsos Keuskupan Sorong, Litbang Sinode GKI, Klasis Biak Timur, serta 3). 1 Unsure Perguruan Tinggi, yaitu PSL Uncen Manokwari.

Selasa, 09 Maret 2010

Program MIFEE Picu Konflik Kesempatan Kerja

(sumber : https://digoel.wordpress.com/2010/03/09/program-mifee-picu-konflik-kesempatan-kerja/)VHRmedia, Jayapura – Progam Merauke Integrated  Food and Energy Estate (MIFEE) yang dicanangkan pemerintah 12 Maret mendatang, berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dikhawatirkan terjadi kompetisi kesempatan kerja antara warga asli Papua dengan pekerja dari luar daerah.“Banyak yang harus diperhatikan, jika pemerintah ingin program ini berhasil. Apakah ada keberpihakan terhadap orang Papua. Apakah ada proteksi untuk orang Papua, dan apakah ada pemberdayaan bagi orang Papua,” kata Lindon Pangkali, anggota  Kelompok Kerja (Pokja) REDD Forum Kerja Sama LSM Papua, Senin (8/3).

Menurut Lindon, program MIFEE membutuhkan 6,4 juta tenaga kerja (asumsi 1 hektare lahan dikerjakan oleh 4 orang). Jumlah tersebut 3 kali dari jumlah penduduk Papua, yang berarti membutuhkan tenaga kerja dari luar daerah. Akibatnya terjadi perebutan sumber daya, kesempatan kerja, dan ketimpangan struktur pekerja yang akhirnya memicu konflik.

Dia mengatakan, program produksi pangan beskala besar ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Merauke menyediakan lahan seluas 1,6 juta hektare. Lahan tersebut diambil dari areal penggunaan lain seluas 585.000 hektare, hutan produksi konversi (HPK), serta pengalihan lahan transmigrasi kepada investor dengan status hak guna usaha.

“Waktu kami mengidentifikasi proses pelepasan tanah, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, jika dibiarkan akan mengakibatkan masalah sosial yang berkepanjangan,” ujar Lindon Pangkali.Foker LSM Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua dan organisasi masyarakat sipil mengawasi pelaksanaan program MIFEE. Dia juga mendesak Pemkab Merauke mengesahkan peraturan daerah khusus tentang hukum adat dan pemanfaatan sumber daya alam untuk melindungi warga Papua.

Akibatnya, kehidupan masyarakat adat di Merauke terancam. Yang lebih parah, hak ganti rugi lahan yang diberikan kepada masyarakat pemilik lahan adat oleh investor sangat memprihatinkan.

Saat ini terdapat 32 investor yang siap menanamkan modalnya dalam program Merauke Integrated  Food and Energy Estate. Enam diantaranya sudah mendapat izin hak guna usaha selama 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 90 tahun. (E1)

Minggu, 13 Desember 2009