Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA
Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis dan Penyusunan Program Foker LSM Papua Tahun 2013 - 2018 yang berlangsung di Hotel Numbay, Angkasa - Jayapura, mulai tanggal 4 Maret s/d 8 Maret 2013 telah berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan.

Selasa, 26 Februari 2013

KOMNAS HAM RI DIMINTA TURUN LAPANGAN



(sumber berita : http://tabloidjubi.com/?p=13698)
Jayapura, 26/2 (Jubi) — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) diminta tidak larut dalam polemik internal terkait masa jabatan ketua komisioner, tetapi bisa turun lapangan dalam penyelidikan kasus-kasus HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Ham di Papua, saat jumpa pers di Abepura (Jubi/Eveerth)“Banyak kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan, sehingga tidak perlu sibuk dengan masa jabatan, terutama dalam penyelesaian konflik dan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua,” ujar pengacara, Gustaf Kawer, di Abepura, Selasa.
Gustaf Kawer juga meminta agar Natalis Pigai yang juga putra asli Papua yang bekerja di Komnas HAM RI, bisa memperjuangkan kasus-kasus yang belum terselesaikan.
“Dia mungkin juga satu orang anggota, sehingga apabila dipaksakan untuk memperjuangkan masalah yang ada di Papua, memang sangat susah, namun harus di desak, supaya ada perhatian,” katanya.
Dirinya menilai, kinerja Komnas HAM pada penanganan kasus tahun 2003 – 2004 sangat berjalan baik, hingga tingkat pengadilan seperti kasus Abepura berdarah serta adanya kasus wasior yang sempat mendapat tanggapan dari pihak legistaltif.
“Namun, kinerja Komnas HAM saat ini belum terlihat jelas, sementara sudah diributkan dengan masalah internal terkait jabatan yang dirubah dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun yang sangat tidak tepat,” ungkapnya.
Untuk melihat substansi kasus, tidak terletak pada ketua umumnya, kata pengacara handal yang sering menangani kasus-kasus HAM di Papua ini, tetapi harus melihat bersama-sama korban untuk memberikan kepastian kepada korban apakah ini pelanggaran ham atau tidak.
Sementara itu, Ketua Baptis Voice Papua, Matius Murib mengatakan, kinerja Komnas HAM RI harus harus diperbesar kewenangannya, sehingga korban pelanggaran HAM sekurang-kurangnya bisa mendapat perlindungan, kalau tidak maka tidak akan mendapat perhatian tersebut.
“Memang ada seperti nota kesepahaman antara Komnas HAM dengan aparat terkait, namun sebatas koordinasi dan bukan saling memaksa, sehingga harus ada penyelidikan, penyidikan hingga rekomendasi yang harus di tindak lanjuti,” paparnya.
“Sedangkan terkait kasus-kasus yang terjadi di Puncak Jaya sejak tahun 2004, Komnas HAM RI harus juga turun lapangan,  untuk memastikan ada pelanggaran ham atau tidak?” tandasnya.
Lanjut Murib, sangat berlebihan jika ada yang  mengatakan pelangaran HAM, tanpa ada penyelidikan terdahulu dari Komnas HAM yang berhak memberikan statment tersebut. “Akan tetapi tidak dibenarkan, mencabut nyawa manusia,” kata Murib, yang juga juga mantan Wakil Ketua Komnas HAM Perakilan Papua ini.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Ham di Papua, yang terdiri dari Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Jerha HAM Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua, Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Kingmi serta pengacara dan pegiat HAM di Tanah Papua, menyikapi polemik internal Komnas HAM RI terkait masa jabatan ketua yang dirubah lewat tata tertib dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. (Jubi/Eveerth)

Senin, 25 Februari 2013

KEPEMIMPINAN KOMNAS HAM DIPERTANYAKAN

(sumber berita : http://tabloidjubi.com/?p=13495)

Jayapura, 25/2 (Jubi)—Perubahan masa kepemimpinan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun, dinilai bukanlah alasan tepat, sebab dipilih berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, yang terdiri Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Jerha HAM Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Kingmi serta pengacara dan pegiat HAM di Tanah Papua, saat jumpa pers di Rumah Makan Rempah-Rempah di Abepura, Kota Jayapura, Senin (25/2).
“Komnas HAM RI, bukanlah lembaga yang mewarisi struktur birokrasi orde baru, sehingga membutuhkan perubahan drastis dalam birokrasinya, sebabnya perubahan kepemimpinan setahun sekali, jika dipaksakan, akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM dan pihak terkait lainnya, karena telah mendapat penolakan dari publik,” kata Direktur ELSAHAM Papua Barat, Ferry Marisan.
Sekadar diketahui, Kamis 10 Januari 2013 lalu, Komnas HAM RI telah menyetujui tata tertib baru dalam Rapat Paripurna Komnas HAM. Dimana, perubahan tata tertib yang krusial adalah masa jabatan Ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Tapi tata tertib ini mendapat tanggapan dan kritikan keras dari internal Komans HAM RI, maupun kalangan masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua.
Dikatakan, Ferry, perubahan tata tertib ini, selain berujung demisionernya Ketua Komnas HAM yang baru berusia dua bulan lebih, diduga juga sarat kepentingan dan bertujuan melemahkan kinerja Komnas HAM. “Sebabnya, kami mengajak agar DPR – RI dan publik terus memonitor Komnas HAM RI, agar setia berada di hjalur yang benar,” kata Ferry , yang dibenarkan Gustaf Kawer, salah pengacara yang banyak menangani kasus-kasus HAM di Papua.
Sementara itu, Sekertaris Ekesekutif Foker LSM, Lien Maloali meminta kepada Komisi III DPR – RI dan para komisioner Komnas HAM untuk segera menyelesaikan masalah internal dalam tubuh Komnas HAM. “Kami juga mendukung sepenuhnya pandangan Komisi III DPR – RI, agar Komnas HAM mengembalikan ketentuan mengenai kepemimpinan Komnas HAM, seperti semula yaitu 2,5 tahun atau menetapkan masa kepemimpinan Komnas HAM selama 5 tahun,” tuturnya, yang dibenarkan Fientje Yarangga, selaku Koordinator TIKI, Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua dan Papua Barat.(Jubi/Eveerth)

PERUBAHAN MASA KEPEMIMPINAN KOMNAS HAM DIPERTANYAKAN

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=13495)

Jayapura, 25/2 (Jubi)—Perubahan masa kepemimpinan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun, dinilai bukanlah alasan tepat, sebab dipilih berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, yang terdiri Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Jerha HAM Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Kingmi serta pengacara dan pegiat HAM di Tanah Papua, saat jumpa pers di Rumah Makan Rempah-Rempah di Abepura, Kota Jayapura, Senin (25/2).
“Komnas HAM RI, bukanlah lembaga yang mewarisi struktur birokrasi orde baru, sehingga membutuhkan perubahan drastis dalam birokrasinya, sebabnya perubahan kepemimpinan setahun sekali, jika dipaksakan, akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM dan pihak terkait lainnya, karena telah mendapat penolakan dari publik,” kata Direktur ELSAHAM Papua Barat, Ferry Marisan.
Sekadar diketahui, Kamis 10 Januari 2013 lalu, Komnas HAM RI telah menyetujui tata tertib baru dalam Rapat Paripurna Komnas HAM. Dimana, perubahan tata tertib yang krusial adalah masa jabatan Ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Tapi tata tertib ini mendapat tanggapan dan kritikan keras dari internal Komans HAM RI, maupun kalangan masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua.
Dikatakan, Ferry, perubahan tata tertib ini, selain berujung demisionernya Ketua Komnas HAM yang baru berusia dua bulan lebih, diduga juga sarat kepentingan dan bertujuan melemahkan kinerja Komnas HAM. “Sebabnya, kami mengajak agar DPR – RI dan publik terus memonitor Komnas HAM RI, agar setia berada di hjalur yang benar,” kata Ferry , yang dibenarkan Gustaf Kawer, salah pengacara yang banyak menangani kasus-kasus HAM di Papua.
Sementara itu, Sekertaris Ekesekutif Foker LSM, Lien Maloali meminta kepada Komisi III DPR – RI dan para komisioner Komnas HAM untuk segera menyelesaikan masalah internal dalam tubuh Komnas HAM. “Kami juga mendukung sepenuhnya pandangan Komisi III DPR – RI, agar Komnas HAM mengembalikan ketentuan mengenai kepemimpinan Komnas HAM, seperti semula yaitu 2,5 tahun atau menetapkan masa kepemimpinan Komnas HAM selama 5 tahun,” tuturnya, yang dibenarkan Fientje Yarangga, selaku Koordinator TIKI, Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua dan Papua Barat.(Jubi/Eveerth)

KOMNAS HAM RI DIMINTA SELESAIKAN KASUS PAPUA

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=13518)

Jayapura, 25/2 (Jubi)—Terkait banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua meminta Komnas HAM Republik Indonesia (RI) menindaklanjutinya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua yang terdiri Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Kingmi, serta pengacara dan pegiat HAM di tanah Papua.
Direktur ELSHAM Papua Barat, Ferry Marisan mengatakan tanah Papua yang terdiri Provinsi Papua dan Papua Barat, adalah wilayah yang banyak kasus pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti  Komnas HAM dan negara, dan juga sangat jelas berkepentingan dengan penyelesaian masalah internal Komnas HAM RI.
“Sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, sehingga Komnas HAM bukan hanya duduk di kantor saja dan berkomentar, tetapi harus bisa turun ke lapangan menyelidiki dan mengumpulkan data serta advokasi kasus hingga penyelesaiannya,” kata Ferry dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, kepada wartawan di Rumah Makan Rempah-Rempah, Abepura, Kota Jayapura, Senin (25/2).
Pihaknya juga menjelaskan, banyak kasus yang terjadi seperti, Biak berdarah 6 Juli 1998, Sorong 5 Juli 199, Timika 2 Desember 199, Merauke 16 Februari 2000, Nabire 28 Februari hingga 4 Maret 2000 dan Wamena berdarah tahun 2003. “Juga adanya kasus Kongres Rakyat Papua III tahun 2011, semuanya membutuhkan bukti kinerja para komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017,” katanya.
Sementara itu, salah satu pengacara, Gustaf Kawer menilai Komnas HAM harus bisa melakukan tugas dan fungsinya dengan baik untuk sebuah penegakan HAM di Papua, sebab banyak kasus yang belum terselesaikan. “Sudah tentu akan menciderai harapan masyarakat Papua atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua serta menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat nasional dan internasional, apalagi kita ketahui bersama banyak kasus yang belum terselesaikan, seperti kasus Abepura berdarah hingga kasus Wasior dan kasus-kasus lainnya,” ungkapnya. (Jubi/Eveerth)

Senin, 24 Desember 2012

Ini Catatan untuk Foker LSM Papua

(sumber berita : http://tabloidjubi.com/?p=7643)
Jayapura (22/12)—Sejumlah catatan kritis disampaikan beberapa perwakilan masyarakat sipil, yakni aktivis hukum dan hak asasi manusia, tokoh perempuan, advokat hukum, tokoh pemuda, aktivis LSM, dan masyarakat adat. Berikut catatan kritis yang disampaikan.
Matius Murib, mantan Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua di Jayapura mengatakan masih banyak kejadian pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Peristiwa pelanggaran HAM di Papua, bertambah, tidak berkurang. Sebaliknya, terus meningkat. Semisal, kejadian yang baru terjadi di Wamena pekan ini, Desember 2012. Dalam kejadian itu, sebanyak 17 rumah milik warga sipil disana, dibakar.
“Ini kejadian yang baru terjadi. Tapi, aparat keamanan dan pemerintah belum menyelesaikannya dengan baik. Sebelumnya, banyak peristiwa pelanggaran HAM terjadi namun belum terselesaikan,” kata Matius dalam acara Refleksi sekaligus serah terima jabatan dari Sekretaris Eksektif (SE) lama ke SE baru Foker LSM Papua di Kantor Foker di Abepura, Jumat (21/12) malam. Matius optimis, jika peristiwa seperti itu masih dan tak mampu dibendung maka ditahun baru, 2013 nanti, ekskalasi kekerasan di Papua akan meningkat.
Fin Yarangga, tokoh perempuan sekaligus ketua jaringan perempuan HAM Papua menuturkan, pekerjaan penyelesaian masalah HAM yang selama ini dikerjakan terkesan jalan ditempat. Tak ada perubahan. Tergambar pada peristiwa-peristiwa HAM yang tak kunjung tuntas namun terus bertambah. Namun, menurutnya, pekerja HAM dan aktivis LSM tak usah mundur. Dengan adanya kejadian-kejadian itu, memotivasi pekerja HAM dan aktivis terus semangat menguranginya.
Thobias Bogobauw, mewakili tokoh pemuda berharap, Foker LSM terus mendampingi persoalan perusahaan penambangan illegal yang masih beroperasi di kawasan Degeuwo, Nabire, Papua. Pasalnya, hingga kini masih beroperasi dan melancarkan bisnisnya. “Memang kami sudah berusaha untuk menghentikan perusahaan itu. Tapi, sampai saat ini masalah itu belum selesai,” ungkapnya.
Cris Neluyuk, masyarakat adat dari Merauke mengungkapkan, saat masyarakat Malin Anim dibeberapa kampung di Merauke menderita akibat ulah perusahaan. Air yang dulunya dikonsumsi warga sudah tak lagi dikonsumsi. Ikan-ikan dalam kali mati. Hutan warga hilang karena dibabat habis perusahaan. Ibu-ibu mencari air lebih jauh lagi dari sebelumnya yang hanya di ambil didekat rumah.
Gustaf Kawer, advokat hukum menandaskan hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah pembagian peran. Harus ada yang khusus mengurus dan mengadvokasi soal pelanggaran HAM, masalah perempuan, dan masalah anak, masalah hukum dan persoalan lainnya. “Harus ada pembagian peran yang jelas. Dengan demikian, apa yang dikerjakan bisa berhasil,” tuturnya.
Br. Edy Rosariyanto, direktur Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) menuturkan, jika alam ciptaan tak dijaga secara baik maka akan rusak. “Mari kita jaga alam kita dengan baik supaya tidak rusak,” harapnya. Dia meminta, kedepan pekerja LSM dan aktivis sosial lainnya tetap bergandeng tangan untuk mengkritis kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada warga sipil dan alam.
Sejumlah catatan kritis ini disampaikan dalam acara refleksi sekaligus serah terima SE lama, Septer Manufandu ke SE baru, Lin Maloali, yang berlangsung di kantor Foker LSM Papua, Jumat (21/12) malam. (Jubi/Musa)

Senin, 10 Desember 2012

90 Kasus HAM Terjadi Diseluruh Papua

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=5978)
Jayapura, (10/12) — Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) di Jayapura menyatakan, sekitar 90 an lebih kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM telah terjadi di seluruh tanah Papua. Sembilan puluh kasus itu diantaranya, Abepura berdarah, Wasior berdarah dan Wamena berdarah.
Pernyataan itu terungkap dalam seminar yang berlangsung di Aula Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wanita (P3W) di Padang Bulan, Abepura, Senin (10/12) sore. Dalam seminar itu, pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) di Jayapura menaruh tema “biarkan gambar dan fakta yang berbicara” dalam seminar yang digelar. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka peringatan hari HAM, 10 Desember.
Melalui siaran pers yang diterima wartawan menyebut, dalam seminar itu, para pembela HAM mengatakan 10 Desember 1948 dipilih untuk menghormati menjelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadobsi dan memproklamasikan deklarasi universal hak asasi manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia. Peringatan hari HAM sudah dimulai sejak 1950 ketika majelis umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.
Hak asasi bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan. Masih dalam reales itu, pembela HAM di Papua telah melakukan pemantauan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara sebagai aktor seperti ; polisi, TNI dan penegak hukum dan kelompok sipil bersenjata sepanjang tahun 2012. Sekitar 90 an lebih kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM telah di seluruh tanah Papua.
Dengan semangat mencari keadilan, perdamaian dan membangun kerjasama dan kemitraan disertai pemahaman bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara republic Indonesia. Melalui peringatan 10 Desember 2012, pembela HAM Papua mendesak Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengambil langkah-langkah untuk mengimplementasikan sejumlah hal.
Dalam siaran pers yang diberikan, pembela HAM Papua meminta Pemerintah RI menyikapi dan mengimplementasikan 11 hal. Diantaranya, Pemerintah RI harus memastikan perlakukan dan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, termasuk yang tujukkan kepada para tahanan politik dan warga sipil Papua. Pemerintah harus melarang secara eksplesit didalam aturan dan kebijakan serta praktik-praktik penegakan hukum. Penyiksaan harus didefinisikan dan dikrimanilasasi sebagai tanda kongkrit komitmen Indonesia untuk menerapkan pasal 1 dan 4 konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1998.
Pemerintah diminta melakukan perubahan kebijakan yang memandang warga Papua sebagai korban. Apabila harus melalui proses hukum, maka rehabilitasi hendaknya menjadi pilihan, bukan pemenjaraan. Memastikan sistem peradilan pidana makar terhadap para tersangka bersifat non diskriminatif disetiap tahapan dan mengambil tindakan-tindakan efektif memberantas gerakan kriminalisasi oleh aparat negara dan bertanggung jawab atas administrasi peradilan, termasuk hakim, jaksa, polisi dan staf lembaga pemasyarakatan secara efektif dan efisien demi keadilan dan perdamaian.
Pemerintah juga diminta segera bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat Wasior berdarah 2001 dan Wamena berdarah, 2003 serta kasus lainnya yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM RI. Koordinator KontraS Papua di Jayapura, Olga Helena Hamadi mengatakan kasus pelanggaran HAM hari tahun ke tahun tidak berkurang. Malah sebaliknya, terus bertambah dan meningkat tajam. “Dari tahun ke tahun, kasus HAM bukan berkurang tapi terus meningkat. Masalah yang sama diteriaki dari tahun ke tahun,” kata Olga.
Ketua komisi A DPR Papua, Ruben Magai meminta semua pihak harus berkomitmen dalam dirinya untuk mengakui kesalahan yang membuat hak orang lain terganggu. Pengampunan harus dilakukan antara pelaku pelanggaran HAM dan korban. Jika tak demikian, negara ini akan terus kacau. “Kita harus saling mengampuni. Pelaku pelanggaran HAm harus meminta mengampuni korban dan memberikan jaminan serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
Seminar dalam rangka peringatan HAM, 10 Desember 2012 digelar oleh pembela HAM dari Fransiskan Internasional (Katholik), KPKC Sinode GKI di tanah Papua, DK dan P sinode Kingmi Papua, LBH Papua, Els-ham Papua, Kontras Papua, ALDP, Foker LSM Papua, Jaringan HAM Perempuan, Baptis Voice Papua, BUK (Bersatu Untuk Korban), AMPTPI, SDH2P, Ex Tapol/Napol dan Parlemen Jalanan.(Jubi/Musa

Rabu, 21 November 2012

Pelebaran Ruas Jalan Raya Abepura-Sentani Sudah Disetujui Warga Lokal

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=3803)

Jayapura (21/11) —Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Jansen Monim, proyek pelebaran jalan raya Abepura-Sentani sudah disetujui oleh warga lokal yang berdomisili di sekitar lokasi proyek. Hal itu menjawab adanya wacana yang mengatakan, pelebaran jalan mulai dari Kampung Nendali (Netar) sampai ke Telaga Maya tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup.  
“Adanya pembuangan tanah dari pengerukan gunung yang akan dijadikan ruas jalan Raya Abepura-Sentani sudah mendapatkan persetujuan dari penduduk lokal yang tinggal disekitar lokasi tersebut,” kata Jansen Monim kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (21/11).
Dengan adanya wacana tersebut, justru membuat Jansen Monim mempertanyakan masyarakat adat darimana yang mengajukan protes itu. Sebab sepengetahuan dirinya, Ondoafi/kepala suku yang meminta agar tanah kerukan itu dibuang saja di sepanjang pinggiran danau.
“Pembuangan tanah di daerah danau adalah permintaan masyarakat setempat. Jangan LSM ribut mulai sekarang, kenapa tidak ribut dari tahun lalu saja saat baru mulai ditimbun atau dimulainya proyek. Dengan adanya permintaan itu tentu sangat membantu kami karena pekerjaan cepat selesai jika di buang di lokasi terdekat. Sebenarnya kita mau timbun di tempat lain, akan  tetapi masyarakat minta agar ditimbun ditempatnya saja sebab bisa digunakan untuk berbagai hal, seperti membangun rumah dan lainnya,” ujarnya.
Sementara saat ditanya mengenai hutan sagu, Jansen menjelaskan, ada beberapa macam tipe pohon sagu, yakni sagu yang tidak bisa dimakan dan sagu yang hanya bisa dimakan oleh hewan seperti babi dan ada yang bisa dimakan oleh manusia.
“Sementara hutan sagu itu bukan orang Sentani punya. Itu CV Bintang Mas punya, yang sudah membeli tanah itu. Jadi yang masyarakat punya yang mana,” tanyanya.
Sedangkan soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Jansen enggan berkomentar.
Seperti diketahui pelebaran jalan seputaran Kampung Harapan hingga Telaga Maya, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dan penimbunan Danau Sentani. Mendapat tanggapan dari Forum Perjuangan Keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup Papua, yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dan aktivis peduli lingkungan, diantaranya Jayapura Facebook Club atau Phuyaka Institut atau Phulnst, FOKER LSM Papua, AFP3, SDP, KKDP, KI, TII dan Masyarakat Adat.
Dimana forum ini menilai, suatu kegiatan tidak seharusnya merusak lingkungan disekitarnya, dan tentu saja dalam perencanaan pembuatan pelebaran jalan sudah dipikirkan. Berbagai material tanah yang berasal dari urukan gunung akan diangkut ke suatu tempat yang telah ditentukan bukannya langsung didrop. Sayangnya masyarakat belum menerima sosialisasi soal dampak lingkungan akibat penimbunan tanah. Akibatnya mengancam dan terpaksa pelaksana proyek langsung timbun ke pinggiran Danau Sentani. (Jubi/Alex)