Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA
Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis dan Penyusunan Program Foker LSM Papua Tahun 2013 - 2018 yang berlangsung di Hotel Numbay, Angkasa - Jayapura, mulai tanggal 4 Maret s/d 8 Maret 2013 telah berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan.

Rabu, 21 November 2012

Pelebaran Ruas Jalan Raya Abepura-Sentani Sudah Disetujui Warga Lokal

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=3803)

Jayapura (21/11) —Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Jansen Monim, proyek pelebaran jalan raya Abepura-Sentani sudah disetujui oleh warga lokal yang berdomisili di sekitar lokasi proyek. Hal itu menjawab adanya wacana yang mengatakan, pelebaran jalan mulai dari Kampung Nendali (Netar) sampai ke Telaga Maya tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup.  
“Adanya pembuangan tanah dari pengerukan gunung yang akan dijadikan ruas jalan Raya Abepura-Sentani sudah mendapatkan persetujuan dari penduduk lokal yang tinggal disekitar lokasi tersebut,” kata Jansen Monim kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (21/11).
Dengan adanya wacana tersebut, justru membuat Jansen Monim mempertanyakan masyarakat adat darimana yang mengajukan protes itu. Sebab sepengetahuan dirinya, Ondoafi/kepala suku yang meminta agar tanah kerukan itu dibuang saja di sepanjang pinggiran danau.
“Pembuangan tanah di daerah danau adalah permintaan masyarakat setempat. Jangan LSM ribut mulai sekarang, kenapa tidak ribut dari tahun lalu saja saat baru mulai ditimbun atau dimulainya proyek. Dengan adanya permintaan itu tentu sangat membantu kami karena pekerjaan cepat selesai jika di buang di lokasi terdekat. Sebenarnya kita mau timbun di tempat lain, akan  tetapi masyarakat minta agar ditimbun ditempatnya saja sebab bisa digunakan untuk berbagai hal, seperti membangun rumah dan lainnya,” ujarnya.
Sementara saat ditanya mengenai hutan sagu, Jansen menjelaskan, ada beberapa macam tipe pohon sagu, yakni sagu yang tidak bisa dimakan dan sagu yang hanya bisa dimakan oleh hewan seperti babi dan ada yang bisa dimakan oleh manusia.
“Sementara hutan sagu itu bukan orang Sentani punya. Itu CV Bintang Mas punya, yang sudah membeli tanah itu. Jadi yang masyarakat punya yang mana,” tanyanya.
Sedangkan soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Jansen enggan berkomentar.
Seperti diketahui pelebaran jalan seputaran Kampung Harapan hingga Telaga Maya, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dan penimbunan Danau Sentani. Mendapat tanggapan dari Forum Perjuangan Keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup Papua, yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dan aktivis peduli lingkungan, diantaranya Jayapura Facebook Club atau Phuyaka Institut atau Phulnst, FOKER LSM Papua, AFP3, SDP, KKDP, KI, TII dan Masyarakat Adat.
Dimana forum ini menilai, suatu kegiatan tidak seharusnya merusak lingkungan disekitarnya, dan tentu saja dalam perencanaan pembuatan pelebaran jalan sudah dipikirkan. Berbagai material tanah yang berasal dari urukan gunung akan diangkut ke suatu tempat yang telah ditentukan bukannya langsung didrop. Sayangnya masyarakat belum menerima sosialisasi soal dampak lingkungan akibat penimbunan tanah. Akibatnya mengancam dan terpaksa pelaksana proyek langsung timbun ke pinggiran Danau Sentani. (Jubi/Alex)

Selasa, 20 November 2012

Foker LSM Papua Sesali Penggusuran Tanaman Sagu di Sentani

Jayapura (20/11)—Forum Kerja Sama Lembaga Swadaya Masyarakat (Foker-LSM) Papua di Jayapura, Papua, menyesali penebangan hutan sagu di sepanjang kawasan Kampung Harapan hingga Kampung Asei Kecil, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Lembaga itu menilai, penggusuran sagu tak sesuai penerapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini dikemukakan Sekretaris Foker LSM Papua, Lien Maloali kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (20/11). “Jika penggusuran sesuai Amdal, maka sagu tak tergusur sembarangan. Sebab kalau sesuai Amdal berarti penggusuran tak separah itu,” katanya memberi alasan.
Menurut Lien, saat ini dunia mencanangkan perlindungan sumber-sumber makanan. “Kalau dunia canangkan demikian, maka kita harus melindungi sumber-sumber makanan,” ujarnya lagi. Bagi dia, masyarakat harus mengetahui pencanangan perlindungan sumber-sumber makanan tersebut.
Harusnya, kata Lien, proyek pelebaran Jalan Raya Abepura-Sentani mengacu pada pencanangan yang dibuat. “Pembuangan materil tanah dari gunung tak usah menutup hutan sagu. Dua tempat terparah yang hutan sagunya sudah tertutup, yaitu di lokasi Telaga Ria dan Kampung Harapan,” katanya.
Penggusuran sagu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2000 tentang pelestarian kawasan hutan sagu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura pada tahun 2000. Dalam Perda itu, pemerintah melarang pembangungan di sekitar kawasan hutan sagu.(Jubi/Musa)