(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=3584)
Jayapura (20/11)—Forum Kerja Sama Lembaga Swadaya Masyarakat (Foker-LSM) Papua di Jayapura, Papua, menyesali penebangan hutan sagu di sepanjang kawasan Kampung Harapan hingga Kampung Asei Kecil, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Lembaga itu menilai, penggusuran sagu tak sesuai penerapan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini dikemukakan Sekretaris Foker LSM Papua, Lien Maloali kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (20/11). “Jika penggusuran sesuai Amdal, maka sagu tak tergusur sembarangan. Sebab kalau sesuai Amdal berarti penggusuran tak separah itu,” katanya memberi alasan.
Menurut Lien, saat ini dunia mencanangkan perlindungan sumber-sumber makanan. “Kalau dunia canangkan demikian, maka kita harus melindungi sumber-sumber makanan,” ujarnya lagi. Bagi dia, masyarakat harus mengetahui pencanangan perlindungan sumber-sumber makanan tersebut.
Harusnya, kata Lien, proyek pelebaran Jalan Raya Abepura-Sentani mengacu pada pencanangan yang dibuat. “Pembuangan materil tanah dari gunung tak usah menutup hutan sagu. Dua tempat terparah yang hutan sagunya sudah tertutup, yaitu di lokasi Telaga Ria dan Kampung Harapan,” katanya.
Penggusuran sagu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2000 tentang pelestarian kawasan hutan sagu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura pada tahun 2000. Dalam Perda itu, pemerintah melarang pembangungan di sekitar kawasan hutan sagu.(Jubi/Musa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar