Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA
Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis dan Penyusunan Program Foker LSM Papua Tahun 2013 - 2018 yang berlangsung di Hotel Numbay, Angkasa - Jayapura, mulai tanggal 4 Maret s/d 8 Maret 2013 telah berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan.

Senin, 25 Februari 2013

KOMNAS HAM RI DIMINTA SELESAIKAN KASUS PAPUA

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=13518)

Jayapura, 25/2 (Jubi)—Terkait banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua meminta Komnas HAM Republik Indonesia (RI) menindaklanjutinya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua yang terdiri Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Kingmi, serta pengacara dan pegiat HAM di tanah Papua.
Direktur ELSHAM Papua Barat, Ferry Marisan mengatakan tanah Papua yang terdiri Provinsi Papua dan Papua Barat, adalah wilayah yang banyak kasus pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti  Komnas HAM dan negara, dan juga sangat jelas berkepentingan dengan penyelesaian masalah internal Komnas HAM RI.
“Sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, sehingga Komnas HAM bukan hanya duduk di kantor saja dan berkomentar, tetapi harus bisa turun ke lapangan menyelidiki dan mengumpulkan data serta advokasi kasus hingga penyelesaiannya,” kata Ferry dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, kepada wartawan di Rumah Makan Rempah-Rempah, Abepura, Kota Jayapura, Senin (25/2).
Pihaknya juga menjelaskan, banyak kasus yang terjadi seperti, Biak berdarah 6 Juli 1998, Sorong 5 Juli 199, Timika 2 Desember 199, Merauke 16 Februari 2000, Nabire 28 Februari hingga 4 Maret 2000 dan Wamena berdarah tahun 2003. “Juga adanya kasus Kongres Rakyat Papua III tahun 2011, semuanya membutuhkan bukti kinerja para komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017,” katanya.
Sementara itu, salah satu pengacara, Gustaf Kawer menilai Komnas HAM harus bisa melakukan tugas dan fungsinya dengan baik untuk sebuah penegakan HAM di Papua, sebab banyak kasus yang belum terselesaikan. “Sudah tentu akan menciderai harapan masyarakat Papua atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua serta menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat nasional dan internasional, apalagi kita ketahui bersama banyak kasus yang belum terselesaikan, seperti kasus Abepura berdarah hingga kasus Wasior dan kasus-kasus lainnya,” ungkapnya. (Jubi/Eveerth)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar