Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA
Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis dan Penyusunan Program Foker LSM Papua Tahun 2013 - 2018 yang berlangsung di Hotel Numbay, Angkasa - Jayapura, mulai tanggal 4 Maret s/d 8 Maret 2013 telah berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan.

Senin, 25 Februari 2013

PERUBAHAN MASA KEPEMIMPINAN KOMNAS HAM DIPERTANYAKAN

(sumber : http://tabloidjubi.com/?p=13495)

Jayapura, 25/2 (Jubi)—Perubahan masa kepemimpinan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun, dinilai bukanlah alasan tepat, sebab dipilih berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua, yang terdiri Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Jerha HAM Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Kingmi serta pengacara dan pegiat HAM di Tanah Papua, saat jumpa pers di Rumah Makan Rempah-Rempah di Abepura, Kota Jayapura, Senin (25/2).
“Komnas HAM RI, bukanlah lembaga yang mewarisi struktur birokrasi orde baru, sehingga membutuhkan perubahan drastis dalam birokrasinya, sebabnya perubahan kepemimpinan setahun sekali, jika dipaksakan, akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM dan pihak terkait lainnya, karena telah mendapat penolakan dari publik,” kata Direktur ELSAHAM Papua Barat, Ferry Marisan.
Sekadar diketahui, Kamis 10 Januari 2013 lalu, Komnas HAM RI telah menyetujui tata tertib baru dalam Rapat Paripurna Komnas HAM. Dimana, perubahan tata tertib yang krusial adalah masa jabatan Ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Tapi tata tertib ini mendapat tanggapan dan kritikan keras dari internal Komans HAM RI, maupun kalangan masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua.
Dikatakan, Ferry, perubahan tata tertib ini, selain berujung demisionernya Ketua Komnas HAM yang baru berusia dua bulan lebih, diduga juga sarat kepentingan dan bertujuan melemahkan kinerja Komnas HAM. “Sebabnya, kami mengajak agar DPR – RI dan publik terus memonitor Komnas HAM RI, agar setia berada di hjalur yang benar,” kata Ferry , yang dibenarkan Gustaf Kawer, salah pengacara yang banyak menangani kasus-kasus HAM di Papua.
Sementara itu, Sekertaris Ekesekutif Foker LSM, Lien Maloali meminta kepada Komisi III DPR – RI dan para komisioner Komnas HAM untuk segera menyelesaikan masalah internal dalam tubuh Komnas HAM. “Kami juga mendukung sepenuhnya pandangan Komisi III DPR – RI, agar Komnas HAM mengembalikan ketentuan mengenai kepemimpinan Komnas HAM, seperti semula yaitu 2,5 tahun atau menetapkan masa kepemimpinan Komnas HAM selama 5 tahun,” tuturnya, yang dibenarkan Fientje Yarangga, selaku Koordinator TIKI, Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua dan Papua Barat.(Jubi/Eveerth)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar