Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA

SELAMAT DAN SUKSES : SEMINAR DAN LOKAKARYA FOKER LSM PAPUA, 4 - 8 MARET 2013, JAYAPURA
Seminar dan Lokakarya Perencanaan Strategis dan Penyusunan Program Foker LSM Papua Tahun 2013 - 2018 yang berlangsung di Hotel Numbay, Angkasa - Jayapura, mulai tanggal 4 Maret s/d 8 Maret 2013 telah berlangsung dengan baik dan mencapai hasil yang memuaskan.

Selasa, 26 Februari 2013

KOMNAS HAM RI DIMINTA TURUN LAPANGAN



(sumber berita : http://tabloidjubi.com/?p=13698)
Jayapura, 26/2 (Jubi) — Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) diminta tidak larut dalam polemik internal terkait masa jabatan ketua komisioner, tetapi bisa turun lapangan dalam penyelidikan kasus-kasus HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Ham di Papua, saat jumpa pers di Abepura (Jubi/Eveerth)“Banyak kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan, sehingga tidak perlu sibuk dengan masa jabatan, terutama dalam penyelesaian konflik dan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua,” ujar pengacara, Gustaf Kawer, di Abepura, Selasa.
Gustaf Kawer juga meminta agar Natalis Pigai yang juga putra asli Papua yang bekerja di Komnas HAM RI, bisa memperjuangkan kasus-kasus yang belum terselesaikan.
“Dia mungkin juga satu orang anggota, sehingga apabila dipaksakan untuk memperjuangkan masalah yang ada di Papua, memang sangat susah, namun harus di desak, supaya ada perhatian,” katanya.
Dirinya menilai, kinerja Komnas HAM pada penanganan kasus tahun 2003 – 2004 sangat berjalan baik, hingga tingkat pengadilan seperti kasus Abepura berdarah serta adanya kasus wasior yang sempat mendapat tanggapan dari pihak legistaltif.
“Namun, kinerja Komnas HAM saat ini belum terlihat jelas, sementara sudah diributkan dengan masalah internal terkait jabatan yang dirubah dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun yang sangat tidak tepat,” ungkapnya.
Untuk melihat substansi kasus, tidak terletak pada ketua umumnya, kata pengacara handal yang sering menangani kasus-kasus HAM di Papua ini, tetapi harus melihat bersama-sama korban untuk memberikan kepastian kepada korban apakah ini pelanggaran ham atau tidak.
Sementara itu, Ketua Baptis Voice Papua, Matius Murib mengatakan, kinerja Komnas HAM RI harus harus diperbesar kewenangannya, sehingga korban pelanggaran HAM sekurang-kurangnya bisa mendapat perlindungan, kalau tidak maka tidak akan mendapat perhatian tersebut.
“Memang ada seperti nota kesepahaman antara Komnas HAM dengan aparat terkait, namun sebatas koordinasi dan bukan saling memaksa, sehingga harus ada penyelidikan, penyidikan hingga rekomendasi yang harus di tindak lanjuti,” paparnya.
“Sedangkan terkait kasus-kasus yang terjadi di Puncak Jaya sejak tahun 2004, Komnas HAM RI harus juga turun lapangan,  untuk memastikan ada pelanggaran ham atau tidak?” tandasnya.
Lanjut Murib, sangat berlebihan jika ada yang  mengatakan pelangaran HAM, tanpa ada penyelidikan terdahulu dari Komnas HAM yang berhak memberikan statment tersebut. “Akan tetapi tidak dibenarkan, mencabut nyawa manusia,” kata Murib, yang juga juga mantan Wakil Ketua Komnas HAM Perakilan Papua ini.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Ham di Papua, yang terdiri dari Foker LSM Papua, LP3BH Manokwari, ELSHAM Papua Barat, SKPKC Keuskupan Jayapura, Kontras Papua, Jaringan Jerha HAM Perempuan Papua, AJI Papua, Baptis Voice Papua, Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Kingmi serta pengacara dan pegiat HAM di Tanah Papua, menyikapi polemik internal Komnas HAM RI terkait masa jabatan ketua yang dirubah lewat tata tertib dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. (Jubi/Eveerth)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar